DPMPTSP Sulteng Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (I) Tahun 2023

Palu, DPMPTSP SultengDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (I) Tahun 2023. Bertempat, di Hotel Jazz Palu. Senin (24/7/2023).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk perusahaan dan UKM se-Sulawesi Tengah.

 

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Bimtek ini diawali dengan pemaparan materi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang dibawakan oleh Kepala Bidang Perizinan dari Administrator KEK Palu, Delvi Dian Susanti menjelaskan salah satu tujuan dari KEK yaitu percepatan pembangunan daerah.

“Karena seperti yang kita ketahui bahwa sumbangan PDRB di Indonesia sekarang ini sampai di tahun 2022 itu masih diatas 50% masih didominasi pulau Jawa jadi makanya pemerintah ingin memeratakan pembangunan ekonomi dan infrastruktur melalui KEK ini.” Kata Delvi Dian Susanti.

Ia juga menyampaikan dasar hukum dari pengembangan KEK ini berasal dari UU No. 39 Tahun 2006 yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 selain itu ada juga Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK dan masih banyak lagi.

KEK Palu diinisiasi pada tahun 2014 melalui PP No. 31 Tahun 2014 dan sampai saat ini di tahun 2023, di Indonesia sudah terbentuk 20 KEK yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

 

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

Kemudian, bimtek ini dilanjutkan dengan pemaparan mengenai materi pelayanan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang dibawakan oleh Tenaga Ahli DPMPTSP Prov. Sulteng, Muhammad Fahri Aswanto.

Ia menjelaskan setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU sehingga pelaku usaha hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan perizinan dalam aplikasi OSS.

 

Sumber Foto: PPID DPMPTSP Sulteng

“Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.” Ucap Fahri Aswanto.*

 

Sumber/Editor: Kominfo Santik Selaku Humas Pemprov Sulteng/PPID DPMPTSP Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

Complaint