Setelah mempertimbangkan dan mencermati kondisi, masalah dan isu pokok serta kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman yang akan dihadapi, dilandasi dengan cita-cita yang dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi yang di emban oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan visi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka dalam prospektif jangka panjang, Pembangunan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Provinsi Sulawesi Tengah dengan visi :
“Terwujudnya Investasi Yang Mendukung Peningkatan Perekonomian Berkualitas, Didukung Oleh Pelayanan Perizinan Yang Profesional Dan Akuntabel”
Visi tersebut mengandung 2 frase yaitu pertama investasi yang mendukung peningkatan perekonomian yang berkualitas, bermakna bahwa meningkatnya kontribusi investasi terhadap pembentukan PDRB yang berdampak pada penurunan angka
kemiskinan dan pengangguran. Selanjutnya frase kedua yaitu penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang professional dan akuntabel yaitu :
Penyelengaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang professional bermakna yaitu :
- Mudah: yaitu pelayanan yang responsif dengan prosedur dan informasi yang lebih mudah dan dapat diakses langsung oleh masyarakat
- Cepat : yaitu proses permohonan perizinan dan non perizinan dapat diselesaikan mudah dan lancar tidak berbelit-belit
- Tepat: proses pelayanan perizinan dan non perizinan dapat diselesaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Akurat: bermakna penyelenggaraan pelayanan perizinan didukung oleh data dan informasi yang akurat.
- Transparan: bermakna semua pelayanan informasi dan proses perizinan dan non perizinan didasarkan pada prinsip keterbukaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
- Akuntabel : bermakna dapaat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang diukur melalui indeks kepuasan masyarakat.