DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik

SOP ini disusun sebagai pedoman dalam menetapkan serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) agar selalu akurat, mutakhir, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya SOP ini, diharapkan setiap proses penyusunan, penetapan, hingga pemutakhiran informasi dapat dilaksanakan secara sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui keberadaan SOP ini, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan jaminan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan yang akuntabel dan profesional.

Prosedur

  1. Inventarisasi Informasi Publik
    – Unit kerja/ bidang mengidentifikasi dan mengklasifikasikan informasi publik yang dikuasai.
    – Informasi dikategorikan menjadi:
    a. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
    b. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta.
    c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    d. Informasi yang dikecualikan.
  2. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
    – PPID Pelaksana menghimpun hasil inventarisasi dari seluruh unit kerja.
    – DIP disusun sesuai format baku yang berlaku.

  3. Penetapan Daftar Informasi Publik
    – DIP yang telah disusun diverifikasi dan ditetapkan oleh Atasan PPID.
    – DIP diumumkan melalui website resmi DPMPTSP dan/atau media lainnya.

  4. Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
    – Dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila ada perubahan data/ kebijakan.
    – Setiap unit kerja wajib menyampaikan data terbaru kepada PPID Pelaksana.
    – DIP hasil pemutakhiran ditetapkan kembali oleh Atasan PPID.

Waktu Pelaksanaan

– Penetapan DIP: dilakukan setiap tahun.
– Pemutakhiran DIP: dilakukan secara berkala, minimal sekali setahun atau sesuai kebutuhan.

Output

Tersedianya informasi publik yang diminta masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.

  •