SOP ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik guna menentukan apakah suatu informasi dapat dibuka atau dikecualikan. Proses ini penting untuk menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan tetap memperhatikan prinsip keterbukaan, perlindungan kepentingan publik, serta kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui SOP ini, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak masyarakat atas informasi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pengujian Konsekuensi
Analisis Awal
– Informasi dikaji berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 UU KIP.
– Pertimbangan mencakup: keamanan negara, hak pribadi, rahasia jabatan, dan kepentingan perlindungan usaha.
Pengujian Konsekuensi
– PPID melakukan analisis dampak apabila informasi dibuka.
– Analisis dituangkan dalam formulir uji konsekuensi.
– Hasil pengujian dibahas bersama unit kerja terkait.
Penetapan Informasi Dikecualikan
– Atasan PPID menetapkan informasi tertentu sebagai dikecualikan dengan Surat Keputusan Penetapan Informasi yang Dikecualikan.
– Informasi dikecualikan dituangkan dalam Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK).
Waktu Pelaksanaan
Dilakukan setiap ada permintaan informasi yang berpotensi termasuk kategori dikecualikan, atau saat pemutakhiran daftar informasi publik.
Output
– Tersedianya dokumen hasil pengujian konsekuensi.
– Terbitnya penetapan informasi publik yang dikecualikan.
– Terwujudnya kepastian hukum atas status keterbukaan informasi publik.