Palu, DPMPTSP Sulteng – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Nurhalis M. Lauselang, S.Pd, M.Pd, menerima kunjungan tim Ombudsman dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik standar pelayanan pengaduan dan perizinan tahun 2023. Kunjungan tersebut berlangsung di kantor DPMPTSP Sulteng yang beralamat di Jalan Cik Ditiro No.29, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Senin, 4 Agustus 2022.
Kunjungan tim Ombudsman yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tasnima, SE, dan Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Siska, S.Sos., M.Si. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan pengaduan dan perizinan yang telah diterapkan oleh DPMPTSP Sulteng dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris DPMPTSP Sulteng, Nurhalis M. Lauselang, S.Pd, M.Pd, menyambut baik kunjungan tim Ombudsman tersebut. Beliau menyatakan, “Kami sangat terbuka untuk menerima masukan dan saran dari Ombudsman dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Sulawesi Tengah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan kepada masyarakat.”
Selama kunjungan tersebut, tim Ombudsman melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh DPMPTSP Sulteng, termasuk penanganan pengaduan dan perizinan. Hasil penilaian ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan publik di masa yang akan datang.
Kunjungan tim Ombudsman ke DPMPTSP Sulteng merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, serta memastikan bahwa standar pelayanan yang telah ditetapkan dapat terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat.
PPID DPMPTSP Sulteng