Palu, DPMPTSP Sulteng– Dalam upaya untuk mengawal perkembangan regulasi yang penting bagi Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani S.Sos, M.Si, diwakili oleh Sekretaris DPMPTSP Sulteng, Nurhalis M. Lauselang S.Pd, M.Pd, menghadiri rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Tata Beracara, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, dan Raperda Penyandang Disabilitas. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa, (19/09/23)
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota dewan Provinsi Sulawesi Tengah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di wilayah tersebut. Tujuan dari rapat ini adalah membahas dan memantau kemajuan dalam proses perumusan serta penyempurnaan Raperda yang sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pengembangan wilayah.
Rapat paripurna ini adalah bagian dari upaya pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan pemberdayaan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan tenaga kerja di wilayah ini.
PPID DPMPTSP Sulteng