Sejarah OPD

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

Untuk menangani urusan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 1981 dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 177 Tahun 1981 tentang Pembentukan BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Riau, Bali, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, yang ditindaklanjuti dangan penetapan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor KPTS.784/GMAL/1981 tanggal 10 Oktober 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah. 

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Badan Kerjasama Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Tingkat I Sulawesi Tengah mempunyai struktur organisasi terdiri dari:

  1. Ketua BKPMD;
  2. Wakil Ketua BKPMD;
  3. Sekretariat,  terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum;
  4. Bidang Perencanaan dan Promosi, terdiri dari Seksi Bina Progam, Seksi Perundang-Undangan, dan Seksi Promosi;
  5. Bidang Perizinan, terdiri dari Seksi Lokasi dan Pemberian Hak atas Tanah dan Seksi Izin Bangunan dan Undang-Undang Gangguan;
  6. Bidang Pengendalian dan Pengawasan, terdiri dari Seksi Monitor, Seksi Pengawasan, dan Seksi Evaluasi dan Pelaporan.

Dengan semakin meningkatnya tugas-tugas BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, maka terjadi penyempurnaan organisasi dan tata kerja BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 061.1/SK/789/1989 tanggal 30 Desember 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, terdapat beberapa perubahan dalam struktur organisasi BKPMD yaitu pada Bidang Perencanaan dan Promosi serta Bidang Perizinan, yaitu pada Bidang Perencanaan dan Promosi terdapat perubahan nama Seksi menjadi Seksi Perencanaan, Seksi Pengkajian, dan Seksi Promosi. Sedangkan pada Bidang Perizinan tedapat penambahan dan perubahan nama Seksi menjadi Seksi Izin Lokasi dan Hak Tanah, Seksi Izin bangunan dan Undang-undang Gangguan, dan Seksi Izin Tenaga Asing dan Pelayanan Umum.

Sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan perekonomian daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan fungsi Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sesuai peraturan daerah tersebut, BKPMD Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai susunan organisasi terdiri dari:

  1. Kepala BKPMD;
  2. Sekretariat, terdiri dari Sub Bagian Umum dan Perlengkapan, Sub Bagian Kepegawaian, dan Sub Bagian Keuangan;
  3. Bidang Program, terdiri dari Sub Bidang Pendataan, Sub Bidang Penyusunan Program, Sub Bidang Pemantauan, Pengendalian dan Pelaporan, dan Sub Bidang Pengembangan SDM;
  4. Bidang Promosi, terdiri dari Sub Bidang Sarana dan Prasarana, Sub Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, dan Sub Bidang Promosi dan Pelayanan Informasi;
  5. Bidang Perizinan, terdiri dari Sub Bidang Aplikasi Baru dan Perluasan, Sub Bidang Aplikasi Perubahan, dan Sub Bidang Pelaksanaan Perizinan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih efisien dan efektif serta perkembangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga dibentuklah Badan Promosi Dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengganti BKPMD dengan beberapa perubahan dalam susunan organisasi.

Selanjutnya terjadi perubahan nomenklatur struruktur organisasi BPPMD Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga berganti nama menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah (BPMP2-TSPD) Provinsi Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan, kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

 

Pejabat DPMPTSP dari masa-kemasa

Sumber : Arsip Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah

Complaint