Palu, DPMPTSP Sulteng – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah Moh.Rifani Pakamundi, S.Sos, M,Si menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Keempat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Agenda Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Rahun 2019-2024. Ruang Sidang Utama DPRD Prov. Sulteng. Senin (14/08/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina MM, mewakili Gubernur H. Rusdy Mastura, menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia berharap para anggota yang baru tersebut dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai Wakil Rakyat.
Novalina juga menekankan pentingnya tanggung jawab yang diemban oleh anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat. Ia mengingatkan para anggota untuk senantiasa mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam konteks ini, dua anggota DPRD yang baru dilantik sebagai PAW akan menggantikan posisi dua anggota DPRD sebelumnya. Pelantikan ini dilaksanakan oleh Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP., MP, dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran kinerja DPRD dan memastikan bahwa perwakilan rakyat tetap berjalan dengan baik dalam menjalankan amanahnya.\
Sumber: PPID DPMPTSP Sulteng