Palu, DPMPTSP Sulteng – Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulteng Nurhalis M.Lauselang, S.Pd,M.Pd. mewakili Kepala DPMPTSP Sulteng Moh.Rifani, S.Sos,M,Si membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi Jelita (Jabar Electronic Information Assistance). Bertempat di ruang rapat Kantor DPMPTSP Sulteng. Senin (27/11/2023).
Mengawali kegiatan tersebut Sekretaris DPMPTSP mengucapakan selamat datang kepada narasumber yang berasal dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat sekaligus pencetus Aplikasi Jelita tersebut, serta mengapresiasi semangat dari para perserta sosialisasi dan bimtek lingkup DPMPTSP Prov. Sulteng.
Lanjut Nurhalis berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi dan bimbingan teknis pada aplikasi Jelita ini, DPMPTSP Prov. Sulteng dapat mengambil poin penting sebagai langkah kongkret dalam mewujutkan peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang lebih modern, efektif, murah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat terutama kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan investasi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pamudi Budi Suharsono, S.Si dan Yunan Feldy Lesnusa, ST, M.M selaku narasumber menjelaskan bahwa Aplikasi Jelita ini menawarkan layanan Customer Service yang lebih baik, proses penandatanganan yang efisien, hingga manajemen surat keluar yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mengakselerasi proses perizinan, sambil mempertahankan tingkat Transparansi dan Akuntabilitas yang tinggi.
Aplikasi Jelita tidak hanya akan mempercepat pemberian izin, tetapi juga memberikan kemudahan akses informasi kepada pemohon. Dengan dapat diakses melalui Website dan Smartphone, pemohon dapat secara real-time memantau status proses perizinan Masyarakat. Ungkap beliau.
Selain itu, Aplikasi Jelita memungkinkan pemohon untuk mencetak sendiri dokumen perizinan setelah melakukan tembusan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memberikan tingkat Fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola proses perizinan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Staf P3K Tenaga Teknis, Pelaksana, serta Tenaga Ahli Perizinan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber PPID DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah