Palu, DPMPTSP Sulteng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) terkait Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko. Acara yang di buka oleh Plh. Kepala DPMPTSP M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 27 Mei sampai dengan 28 Mei 2024, bertempat di Ballroom Hotel Santika Palu. Senin (27/05/2024).
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis resiko, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Dengan pendekatan berbasis resiko, proses perizinan akan lebih efisien dan tepat sasaran, di mana tingkat pengawasan dan pengendalian disesuaikan dengan tingkat resiko kegiatan usaha tersebut.
Mengawali sambutannya, Plh. Kepala DPMPTSP M. Sadli Lesnusa, S.Sos., M.Si mengatakan, hadirnya kita di tempat ini adalah dengan tujuan yang sama, yaitu bagaimana kita perlu menuangkan semua isi kepala kita dalam melakukan upaya pengendalian terhadap perizinan dan non perizinan berbasis resiko ini. karna seperti yang kita ketahui bahwa kalau salah dalam penanganan perizinan, tentunya akan mengakibatkan hal fatal sehingga membuat semua yang terlibat dalam perizinan itu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun sebuah wilayah. Terutama ke daerah-daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha karena modal dari investasi tersebut akan menggerakan perekonomian daerah.
“Kami tidak bisa hanya mengendalikan APBN dan APBD untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga kami berharap para pengusaha/investor harus juga andil menumbuhkan ekonomi masyarakat dan daerah.” ungkap beliau.
Lanjut M. Sadly Lesnusa mengatakan bahwa untuk menarik para investor berinvestasi maka pemerintah perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, untuk itu salah satu usaha pemerintah membuat peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan slogan “Trust But Verify”.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko ini membantu memudahkan pelaku usaha dengan dua tahap, yang pertama memudahkan perizinan khususnya untuk usaha mikro dan kecil serta usaha yang memiliki resiko rendah dan menengah rendah. Yang kedua melakukan pengawasan yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“secara nyata UMKM kita itu belum bergerak signifikan di daerah, ini yang perlu kita dorong secara bersama-sama. Oleh karena itu masukan dan kontribusi berpikir positif yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha ini sangat penting dituangkan dalam kegiatan ini, sehingga kita dapat mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk mendorong serta dapat memberikan motivasi kepada seluruh pelaku-pelaku usaha, terutama UMKM yang ada didaerah untuk mampu berkembang menjadi andalan pada setiap daerah yang kita cintai ini.” terang Kadis.
Diperlukan iklim investasi yang baik untuk mewujudkan visi gubernur dan wakil gubernur sulawesi tengah yaitu “Gerak cepat menuju sulawesi tengah lebih sejahtera dan lebih maju”. Hal ini telah dibuktikan dimana sulawesi tengah menduduki urutan ke-4 nasional dengan jumlah realisasi investasi sebesar 27,02 triliun pada triwulan 1 pada tahun 2024.
Untuk mempertahankan iklim investasi yang baik maka dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu akan mengadakan bimbingan teknis implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko terhadap para pelaku usaha guna membantu para pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.
Mengakhiri sambutannya M. Sadly Lesnusa berharap agar kegiatan ini dapat diikuti secara serius dan diharapkan mampu menciptakan gagasan atas sasaran inti dari pelaksanaan acara tersebut, serta bagaimana menciptakan pelayanan perizinan lebih maksimal dan lebih memuaskan bagi seluruh pelaku-pelaku usaha, terutama bagi pelaku usaha yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah dan juga Provinsi lain yang berusaha di daerah Sulteng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional lingkup DPMPTSP Prov. Sulteng, para Narasumber dari Tenaga Ahli Perizinan, Dr. Kasmudin Mustapa, S.Pd., M.Pd. selaku Moderator yang berasal dari Fakultas FKIP Universitas Tadulako, serta beberapa para pelaku usaha.
Komentar Terbaru