DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

DPMPTSP Sulteng Mantapkan Langkah Menuju WBK/WBBM Lewat Evaluasi Zona Integritas KemenPANRB.

Palu, DPMPTSP – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta bebas dari korupsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah melangkah ke tahapan krusial dalam evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Senin. (10/08/2026).

Tahapan evaluasi ini diisi dengan pemaparan materi secara komprehensif oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si., di hadapan Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara mendalam serta tanya jawab mengenai kesiapan infrastruktur dan inovasi instansi.

Dalam sesi pemaparan yang berlangsung intensif tersebut, Kepala Dinas didampingi langsung oleh jajaran Ketua Tim Kerja serta Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum di lingkungan DPMPTSP Sulteng. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan komitmen kolektif instansi dalam mengawal transformasi reformasi birokrasi hingga ke tingkat operasional.

Salah satu poin utama yang disajikan dalam pemaparan tersebut adalah lompatan capaian nilai evaluasi ZI yang signifikan. DPMPTSP Sulteng berhasil mendongkrak nilai evaluasi dari angka awal 75,00 naik sebesar +14,25 poin hingga menyentuh angka 89,25. Hasil ini menempatkan seluruh 6 area pengungkit dalam status “OK” atau telah melampaui ambang batas minimum kriteria WBK.

Peningkatan nilai evaluasi tersebut juga diperkuat oleh rekam jejak prestasi daerah yang membanggakan. DPMPTSP Sulteng sebelumnya sukses meraih predikat Terbaik Kedua Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemda pada Anugerah Layanan Investasi 2022, serta menyabet Piagam Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI dengan skor 97,89 (Zona Hijau).

Guna memperkuat integritas dan mutu layanan, DPMPTSP Sulteng mengimplementasikan 15 inovasi utama yang tersebar di empat area perubahan. Pada Area SDM Aparatur (Area 3), diterapkan sistem penetapan pegawai terbaik bulanan berbasis zero complain yang terbukti menekan keterlambatan layanan dari ±15% menjadi ±5%, pemberian hak kepegawaian otomatis tanpa celah pungli, serta program pengembangan kompetensi rutin Kamis Pagi. Sementara pada Area Penguatan Akuntabilitas (Area 4), nilai SAKIP berhasil naik ke predikat A (83,4) didukung penerapan Manajemen Risiko terintegrasi.

Pada Area Penguatan Pengawasan (Area 5), DPMPTSP Sulteng menghadirkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara real-time dengan rata-rata indeks kepuasan di atas 97%, membantuk Tim Pengawasan Internal Pelayanan Perizinan, serta mendirikan Klinik Investasi bersama tim lintas instansi. Sedangkan pada Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Area 6), diluncurkan berbagai inovasi unggulan seperti layanan konsultasi virtual Chatbot (beraniberusaha.com), pendampingan jarak jauh PESONA via Zoom yang mendongkrak efisiensi waktu hingga 80%, layanan keliling DPMPTSP Mobile, hingga program Policy-Desk Pimpinan di mana jajaran kepala dinas hingga kabid berkantor di lobi layanan tanpa janji temu.

Selain itu, instansi juga menghadirkan kolaborasi terpadu Klinik Investasi yang menggandeng BRI, BPJPH, dan BPOM untuk memberikan empat layanan sekaligus (NIB, Permodalan, Halal, dan Izin Edar) dalam satu tempat dan satu hari. Transparansi informasi investasi pun ditingkatkan melalui Dashboard Interaktif Data Investasi serta pelaksanaan FGD Harmonisasi Kebijakan untuk menyelaraskan berbagai regulasi yang berpotensi menghambat perizinan di daerah.

Apabila seluruh bukti dukung dan paparan inovasi tersebut dinyatakan memenuhi standar kualifikasi oleh TPN KemenPANRB, DPMPTSP Sulteng siap melangkah ke tahapan berikutnya. Tahapan tersebut meliputi pengujian independen melalui Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) kepada para pelaku usaha, uji petik atau verifikasi lapangan (on-site evaluation) langsung ke kantor DPMPTSP Sulteng, hingga bermuara pada Rapat Pleno penetapan predikat resmi WBK/WBBM.

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

0 Komentar