DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Perkuat Zona Integritas, DPMPTSP Sulteng Luncurkan 15 Inovasi Digital untuk Cegah Pungli dan Wujudkan Transparansi Perizinan.

Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah terus membenahi kualitas layanan publik. Sebagai langkah nyata membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), DPMPTSP Sulteng resm  mengimplementasikan 15 inovasi digital yang tersebar di empat area perubahan.

Langkah strategis ini dipaparkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, di hadapan Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Penguatan layanan berbasis digital dijadikan tombak utama untuk menutup celah pungutan liar (pungli) serta memangkas birokrasi yang berbelit.

“Dalam pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah mengimplementasikan 15 inovasi yang tersebar dalam empat area perubahan,” tegas Rifani.

DPMPTSP Sulteng menghadirkan terobosan teknologi yang memudahkan masyarakat mengakses layanan perizinan dari mana saja. Beberapa di antaranya adalah layanan konsultasi virtual chatbot melalui platform beraniberusaha.com dan pendampingan jarak jauh lewat program PESONA berbasis Zoom. Bagi warga yang membutuhkan layanan tatap muka langsung di lapangan, DPMPTSP Mobile hadir mendekatkan pelayanan hingga ke luar kantor.

Tak hanya itu, kultur transparansi ditunjukkan lewat program Policy Desk Pimpinan. Melalui kebijakan ini, Kepala Dinas hingga para Kepala Bidang berkantor langsung di lobi pelayanan. Masyarakat dapat melakukan konsultasi langsung tanpa perlu membuat janji temu terlebih dahulu.

Untuk memperkuat ekosistem usaha, DPMPTSP Sulteng juga mengembangkan Klinik Investasi bekerja sama dengan BRI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pelaku usaha kini bisa mengurus berbagai kebutuhan dalam satu tempat, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), akses permodalan, sertifikasi halal, hingga izin edar. Keterbukaan informasi publik turut diperkuat melalui Dashboard Interaktif Data Investasi dan penyelenggaraan FGD Harmonisasi Kebijakan untuk menyelaraskan regulasi yang menghambat perizinan.

Penerapan 15 inovasi yang dihadirkan memberikan dampak positif berupa efisiensi waktu pelayanan hingga 80 persen. Kehadiran DPMPTSP Mobile beserta integrasi platform digital berhasil memotong durasi pengurusan izin secara signifikan, sehingga proses yang dulunya memakan waktu lama kini menjadi jauh lebih cepat dan praktis bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Inovasi tersebut juga berkontribusi besar terhadap penurunan tingkat keterlambatan layanan publik. Melalui digitalisasi dan optimalisasi sistem operasional, tingkat keterlambatan pelayanan yang sebelumnya berada di angka 15 persen berhasil ditekan secara drastis menjadi hanya 5 persen, sehingga memberikan kepastian waktu pengurusan yang lebih terukur.

Selain mempercepat proses, langkah ini efektif dalam pencegahan pungutan liar (pungli) dan peningkatan kepastian layanan. Penerapan sistem zero complain bagi pegawai terbaik yang diimbangi dengan otomatisasi hak-hak kepegawaian berhasil menutup celah birokrasi dan mempersempit ruang terjadinya praktik pungli di lingkungan dinas.

Terakhir, kemudahan layanan satu pintu kini dapat dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM melalui hadirnya Klinik Investasi. Fitur ini sukses memangkas alur birokrasi yang rumit, sehingga para pelaku usaha tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi hanya untuk mengurus legalitas usaha, permodalan, sertifikasi halal, hingga izin edar produk mereka.

Integrasi berbagai inovasi ini membuahkan hasil signifikan. Nilai evaluasi Zona Integritas DPMPTSP Sulawesi Tengah melonjak dari 75,00 menjadi 89,25 (naik 14,25 poin). Saat ini, DPMPTSP Sulteng tengah bersiap menghadapi tahapan evaluasi SPAK, SPKP, serta verifikasi lapangan untuk penetapan predikat WBK/WBBM.

PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Share to:

Suka dan Tidak Suka
Kolom Komentar

Tinggalkan Komentar

Komentar (0)