Sejarah
Untuk menangani urusan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah, pada tahun 1981 dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMD) Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 177 Tahun 1981 tentang Pembentukan BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Riau, Bali, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, yang ditindaklanjuti dangan penetapan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor KPTS.784/GMAL/1981 tanggal 10 Oktober 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPMD Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Visi & Misi
“Terwujudnya Investasi Yang Mendukung Peningkatan Perekonomian Berkualitas, Didukung Oleh Pelayanan Perizinan Yang Profesional Dan Akuntabel”M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tengah
Nurhalis M.Lauselang S.Pd,M.Pd
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Sulawesi Tengah
Struktur Organisasi
Struktur Kelembagaan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah No. 57 Tahun 2022Kepala Sub Bagian Keuangan
Titik Ernawati, SE., MM
Plt. Kepala Bidang Perencanaan & Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Afdhaliah, SE., MM
Profil l Tugas Pokok
Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal
Ir. Marlina Nirwana, M.Si
Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal
Osiana, SH, M.Si
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Dr. Minarni Nongtji, S.Pd., M.Si
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Rohana Jusuf Djafara, SH
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Siska, S.Sos.,M.Si