SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 71 TAHUN 2016
Bagian Keenam
Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Pasal 21
- Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Dalam menyelenggaraan tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
- pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
- pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
- pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas di bidang Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas; dan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.