SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Sekretaris
Pasal 5
- Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan dinas.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi perencanaan program, keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;pelaksanaan urusan penyusunan rencana program, rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan perencananan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.