Tugas & Fungsi Sekretaris

SESUAI DALAM PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR  71 TAHUN 2016
Bagian Kedua Sekretaris

Pasal 5

  1. Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan dinas.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja, pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
    • penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencana kerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
    • penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi perencanaan program, keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;pelaksanaan urusan penyusunan rencana program, rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    • pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan perencananan program, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
    • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Complaint