DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Akselerasi Legalitas dan Jaminan Produk Halal: Pemprov Sulteng Gelar Webinar Lintas Sektor dan Sediakan Layanan Jemput Bola.

Palu, DPMPTSP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari DPMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sulawesi Selatan menggelar webinar bertajuk “Webinar UMKM Sulteng Berani Usaha Berani Halal”. Selasa, (20/10/2026).

Kegiatan lintas sektor ini diselenggarakan secara hibrida (tatap muka dan daring) di Aula Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah. Kolaborasi lintas perangkat daerah dihadirkan secara maksimal guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses legalitas bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk merespons dinamika regulasi perizinan dan jaminan produk halal, khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut mewajibkan para pelaku usaha untuk mengantongi sertifikat halal agar produk makanan dan minuman mereka dapat menembus pasar ritel modern serta pasar internasional.

Pelaksanaan kegiatan ini berlatar belakang pada kebutuhan mendesak untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendongkrak daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar ritel modern hingga pasar internasional.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si. Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan fondasi awal dan syarat mutlak bagi UMKM sebelum dapat memproses sertifikasi halal melalui sistem OSS secara gratis dan cepat.

Kepala DPMPTSP juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memastikan keakuratan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta mengimbau agar senantiasa waspada terhadap pungutan liar oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai BPJPH Sulawesi Selatan, Ruswandi, ST. dalam sambutannya mengatakan beliau menekankan pentingnya relaksasi aturan yang diberikan pemerintah untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha membenahi rantai pasok dan kelengkapan fasilitas seperti Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal tanpa langsung menjatuhkan sanksi administratif.

Berdasarkan data yang disampaikan, dari total sekitar 36 juta pelaku usaha makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa sembelihan yang wajib bersertifikat halal, baru sekitar 3,52 juta yang telah terealisasi. Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi Tengah, tercatat ada 18.291 target sertifikasi halal, dengan jumlah pelaku usaha berizin yang telah tersentuh program fasilitasi mencapai 54.085.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, MM., menyampaikan arahan utama sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara secara resmi. Sekdaprov menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar tambahan beban administrasi dari pemerintah, melainkan kebutuhan riil konsumen modern yang selalu memeriksa aspek kehalalan dan kedaluwarsa produk sebelum membeli.

Sekdaprov Sulteng menyoroti bahwa di tengah dinamika perdagangan modern dan pemberlakuan regulasi jaminan produk halal, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak agar produk lokal dapat menembus pasar ritel modern hingga pasar global.

Pemerintah daerah memahami adanya tantangan efisiensi anggaran, namun kolaborasi lintas perangkat daerah tetap dihadirkan secara maksimal untuk mendampingi pelaku usaha. Dengan mengantongi legalitas NIB dan sertifikat halal, produk-produk khas daerah seperti kerupuk, pisang sale, hingga bawang goreng diharapkan tidak hanya merajai pasar lokal, tetapi juga mampu mengikuti jejak komoditas unggulan daerah yang menembus pasar ekspor internasional.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber ahli dan para pelaku UMKM yang hadir. Sesi ini dimanfaatkan peserta untuk berkonsultasi mengenai kelengkapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pendampingan self-declare, hingga pemenuhan standar kriteria produk.

Guna memberikan kemudahan nyata di lokasi kegiatan, DPMPTSP Prov. Sulteng bersama BPJPH juga menyediakan booth Pelayanan NIB dan Sertifikasi Halal langsung Layanan jemput bola yang difasilitasi langsung oleh DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan BPJPH ini memungkinkan para pelaku usaha untuk mengurus penerbitan NIB secara instan dan gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta berkonsultasi langsung terkait proses sertifikasi halal.

Melalui sinergi terpadu ini, Pemprov Sulteng berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha lokal agar terlindungi dari pungutan liar, memiliki kepastian hukum, serta mampu menghasilkan produk unggulan daerah yang berani bersaing, berani legal, dan berani halal.

PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

Share to:

Suka dan Tidak Suka
Kolom Komentar

Tinggalkan Komentar

Komentar (0)