DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

DPMPTSP Sulteng Gelar Sosialisasi KBLI 2025: Pastikan Migrasi Sistem Perizinan Berusaha Tanpa Bebani Pelaku Usaha.

Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi terkait penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan keseragaman pemahaman bagi para penyelenggara pelayanan perizinan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyusul adanya transisi regulasi. Kamis. (23/07/2026).

Mewakili Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Tim Promosi Penanaman Modal, Nurhalis, S.Pd., M.Pd., yang membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 merupakan hal yang esensial. KBLI memegang peran kunci dalam menentukan jenis perizinan beserta tingkat risikonya.

“Sosialisasi ini diperlukan agar tidak terjadi kekecauan persepsi di tingkat para penyelenggara pelayanan perizinan,” ujar Nurhalis saat menyampaikan sambutannya.

Otomatisasi Sistem dan Kemudahan bagi Pelaku Usaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaksanaan perizinan dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penyesuaian KBLI 2025 ini juga merupakan implementasi dari Surat Edaran Bersama Menteri Hilirisasi dan Investasi, Menteri Hukum, dan Kepala BPS pada tahun 2026.

Pihak DPMPTSP memastikan bahwa peralihan ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha. Asalkan aktivitas usaha tidak berubah, izin lama dengan KBLI lama tetap berlaku dan akan dikonversi secara otomatis oleh sistem OSS.

“Pelaku usaha tidak perlu mengajukan lagi perizinan baru atau menanggung biaya tambahan, selama aktivitas usahanya tidak berubah,” tegasnya.

Relevansi Ekonomi Digital dan Kepastian Hukum

Pembaruan KBLI ke versi 2025 dilakukan untuk mengakomodasi berbagai jenis usaha baru yang bermunculan, terutama yang berkaitan dengan perkembangan ekonomi digital seperti sektor perdagangan online. Dengan penyesuaian ini, jenis kegiatan usaha yang tercatat menjadi jauh lebih tepat sasaran.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat proaktif membantu pelaku usaha melakukan proses migrasi atau konversi KBLI dengan lancar. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kualitas perizinan yang akuntabel, tetapi juga memberikan kepastian hukum demi memperkuat ekosistem investasi di Sulawesi Tengah.

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng

0 Komentar