
Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kajian Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Nonperizinan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Senin. (06/07/2026).
Rapat dibuka oleh Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Kebijakan, Layanan Konsultasi, dan Pengaduan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu OSIANA, S.H., M.Si . Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Ibu Rohana Jusuf Djafara, S.H ., JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Ibu Afdhalia, SE.,MM dan Ibu Norita, SH.,MT ., Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang diwakili oleh Analis Penulisan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Bapak Lewi Paelongan, S.H ., serta Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Tim Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, dan Tim Sinkronisasi Simplifikasi Kebijakan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang lebih efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap substansi dalam rancangan peraturan perlu dikaji secara cermat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan perizinan berbasis elektronik.
Pembahasan rapat difokuskan pada penyempurnaan materi Rancangan Peraturan Gubernur, khususnya penyesuaian daftar kewenangan perizinan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pembahasan terhadap penyesuaian nomenklatur, kewenangan penerbitan perizinan, dan aspek teknis lainnya agar sejalan dengan perkembangan regulasi nasional.
Perwakilan Biro Hukum memberikan masukan dan pendampingan terhadap substansi rancangan peraturan guna memastikan bahwa materi muatan yang disusun telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek yuridis, sistematika, maupun teknik penyusunan. Fasilitasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyempurnaan sebelum rancangan diajukan pada tahapan selanjutnya.
Melalui rapat ini diharapkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, dan Nonperizinan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di Sulawesi Tengah khususnya DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan selaras dengan implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Tim Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tengah.


Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng