
Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026 di Palu. Kamis. (02/07/2026).
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya menekankan bahwa pelaporan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen hukum yang krusial bagi pelaku usaha. “LKPM adalah kewajiban hukum. Jika absen melapor, perusahaan dapat dijatuhi sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tegas beliau.
Investasi Berkelanjutan melalui Kepatuhan Pelaporan
Pihak dinas mencatat bahwa kepatuhan dalam menyampaikan LKPM memberikan keuntungan strategis bagi investor. Perusahaan yang tertib melapor akan lebih mudah mendapatkan berbagai fasilitas negara, seperti tax holiday, pembebasan biaya masuk, serta akses bantuan penyelesaian masalah (problem solving) jika terjadi kendala operasional di lapangan.
Selain itu, Kepala DPMPTSP meluruskan kesalahpahaman umum bahwa LKPM adalah laporan keuangan atau pajak perusahaan. Sejatinya, LKPM berfokus pada realisasi investasi fisik dan operasional, seperti realisasi modal, pembelian aset (tanah, bangunan, mesin), serta penggunaan tenaga kerja lokal maupun asing. Melalui sistem ini, pelaku usaha juga dapat melaporkan kendala perizinan yang dihadapi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Catatan Gemilang Realisasi Investasi Sulteng
Kegiatan ini dinilai sangat vital mengingat Provinsi Sulawesi Tengah sukses menempati posisi lima besar realisasi investasi nasional pada tahun 2026. Hingga triwulan pertama, realisasi investasi di Sulawesi Tengah telah mencapai Rp32,1 triliun, atau sekitar 34,22 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp93,80 triliun.
“Laporan LKPM dari para pelaku usaha sangat membantu kami dalam mengejar target realisasi investasi,” jelas beliau. Data tersebut juga menjadi basis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan investasi yang lebih tepat dan strategis di masa mendatang.
Sebagai penutup, seluruh pelaku usaha diingatkan bahwa saat ini sedang berlangsung periode pelaporan LKPM triwulan kedua, yakni mulai tanggal 1 hingga 10 Juli 2026. Para peserta bimtek didorong untuk memanfaatkan momen ini dengan berdiskusi aktif bersama narasumber guna memastikan kelancaran operasional bisnis mereka ke depannya.


Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng