
Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah secara intensif menggelar sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah. Selasa. (09/06/2026).
Kegiatan tersebut menekankan bahwa PP 28 Tahun 2025 hadir untuk menggantikan regulasi sebelumnya (PP 5 Tahun 2021) dengan semangat yang lebih adaptif. Seluruh proses perizinan berusaha dan non-perizinan—seperti rekomendasi, teknis, dan lainnya—kini telah terintegrasi secara penuh dalam sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini mencakup berbagai aspek seperti sertifikasi halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga izin Badan POM.
Dalam sambutan Kepala DPMPTSP yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTSP Noval A. SE., MM menegaskan bahwa regulasi perizinan terbaru kini menjamin kepastian waktu layanan bagi seluruh pelaku usaha. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap tahapan pengurusan izin telah memiliki batas waktu yang sangat jelas, sehingga pelaku usaha tidak lagi perlu mengalami ketidakpastian mengenai durasi penerbitan dokumen setelah berkas diunggah ke sistem.
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang kuat, regulasi ini juga memperkenalkan prinsip fiktif positif sebagai jaminan bagi pelaku usaha. Prinsip ini menetapkan bahwa apabila batas waktu layanan yang telah ditentukan terlampaui tanpa adanya penerbitan izin, maka izin tersebut dianggap otomatis sah dan berlaku secara hukum, sehingga pelaku usaha tidak dirugikan oleh keterlambatan proses birokrasi.
Selain itu, kemudahan khusus telah dirancang bagi pelaku UMKM dengan tingkat risiko rendah agar dapat mengakses perizinan dengan jauh lebih praktis. Melalui sistem OSS, pelaku usaha mikro dan kecil kini cukup mengisi pernyataan mandiri untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang secara langsung berlaku sebagai izin usaha yang sah dan lengkap tanpa perlu melalui proses birokrasi yang rumit.
DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk menjadikan regulasi ini sebagai dasar dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, ramah, dan transparan. Pelaku usaha diimbau untuk tidak ragu datang ke kantor DPMPTSP untuk melakukan konsultasi.
“Kami ada untuk melayani, bukan menyulitkan. Di kantor kami, setiap sektor perizinan mulai dari perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan telah dibagi berdasarkan bidangnya dengan tenaga teknis yang berkompeten,” tegas perwakilan DPMPTSP.
Selain itu, pelaku usaha diingatkan agar segera melakukan upgrade atau pembaruan sistem dari versi lama ke versi berbasis risiko. Masih ditemukan adanya pelaku usaha yang bertahan pada versi sistem lama, yang berpotensi menghambat proses perizinan secara digital.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan harapan agar para pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan baik. Dengan memiliki izin resmi, usaha UMKM diharapkan dapat berkembang lebih pesat, membuka lapangan kerja baru, dan pada akhirnya membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong agar para pelaku usaha memanfaatkan momentum perubahan regulasi ini untuk melegalkan usahanya, sehingga iklim investasi di daerah menjadi lebih sehat dan kompetitif.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng