
Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) terkait pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU), serta non-perizinan. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu. (10/06/2026).
Penyusunan Rapergub ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam merespons dinamika regulasi di tingkat pusat, khususnya pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam sambutan kepala DPMPTSP yang di sampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP Noval A. SE., MM menekankan
bahwa PP 28 Tahun 2025 membawa paradigma baru dalam tata kelola perizinan yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan, tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas serta kepatuhan hukum. Langkah ini menjadi instrumen krusial bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, inklusif, dan berdaya saing bagi pelaku usaha di Sulawesi Tengah.
Lebih dari sekadar dokumen administratif, Rapergub ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum baik bagi penyelenggara perizinan maupun para pelaku usaha. Instrumen hukum ini memberikan kejelasan melalui pendelegasian wewenang yang tegas dan terukur kepada Kepala DPMPTSP, sehingga kinerja pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
“Rapergub ini adalah instrumen hukum yang krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan dan pelaku usaha, serta memberikan kepastian kinerja melalui pendelegasian wewenang yang jelas, tegas, dan terukur kepada Kepala DPMPTSP,” sebagaimana tercantum dalam dokumen sambutan.
Sesuai dengan prinsip Good Governance, proses uji publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha. Partisipasi aktif dari berbagai elemen tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan peraturan yang akan ditetapkan nantinya benar-benar berkualitas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Agenda uji publik ini dihadiri oleh jajaran pejabat administrator lingkup Pemprov Sulteng, pejabat fungsional DPMPTSP, perwakilan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, narasumber dari tim penyusun Rapergub, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan LSM. Seluruh masukan, koreksi, dan penyelarasan dari forum ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ditutup dengan penegasan mengenai pentingnya sinergi dan semangat gotong-royong seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah berharap melalui penyelarasan aturan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, investasi dapat terus meningkat dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan rakyat, sejalan dengan cita-cita pembangunan daerah, “Sulteng Nambaso”.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng









0 Komentar