Kegiatan Klinik Investasi Langsung Bisa Usaha Tahun 2023 di Kabupaten Poso, Morowali dan Banggai Laut

Jun - 01 - 2023 10.00 am

A. DASAR PELAKSANAAN

Undang — undang Nornor 13 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (Lembaran Negara tahun 1964 nomor. 94, tarnbahan lembaran Negara nomor 2687);

Undang — Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanarnan Modal

(Lembaran Negara No. 67 Tahun 2007)

  • Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nornor 6 Thun 2010 tentang Penanaman Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2010 Nornor 19)
  • Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Badan Teknis Daerah.
  • Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 500/66.RO.Adm

Ekon-G.ST/2014 tancal 10 Pebruari 2014 tentang Koordinasi/Promosi Pembangunan dan Komoditas Unggulan Provinsi Sulawesi Tengah

  • Undang-undang nornor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
  • Peraturan Pernerintah Nornor 5 tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

  • Peraturan Pernerintah nornor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi UMKM
  • Peraturan Presiden no 10 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nornor 49 tahun 2021
  • Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nornor 4 Tahun

2021 tentang Pedoman dan Tata cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal

Peaturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nornor 1 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah.

B. LATAR BELAKANG

Pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (K-UMKM) sebagaimana tercantum dalarn sasaran pembangunan ekonomi bahwa kegiatan penanaman modal disamping sebagai instrumen untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, juga digunakan sebagai pendorong upaya pernerintah dalam rangka meningkatkan daya saing industri perekonomian nasional yaitu antara lain melalui pernberdayaan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Sebagai langkah awal dengan melakukan koordinasi dan fasilitasi kemitraan dunia usaha khususnya melalui pernberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan mendorong usaha tertentu menjadi usaha yang lebih besar melalui pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil, kernudian menjadi usaha menengah, dan akhirnya menjadi usaha yang lebih besar. Membangun strategi kemitraan dengan melakukan kerjasama antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, hubungan ini dibangun agar usaha kecil dapat mengembangkan usaha dan mampu menembus pasar yang lebih luas. Karenanya tugas dari DPMPTSP dalam mendorong peningkatan investasi baik PMDN maupun PMA diantaranya adalah mendorong investasi besar untuk berrnitra dengan UMKM.

Oleh karena itu dalam rangka pengembangan Usaha Mikro Kecil dan menengah di daerah aspek legalitas usaha dan Permodalan yang kadang meniadi isu strategis dari pengembangan UMKM di Indonesia khususnya juga di daerah karena karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha dan juga terkendala dari segi permodalan dalam memulai usaha maupun dalam mengembangkan usahanya. Dan saat ini dalam upaya untuk mendukung UMKM dalam memperoleh legalitas atas usahanya maka saat ini Pernerintah mengeluarkan aturan terkait Perizinan usaha yaitu peraturan pernerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan.

Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. Perizinan tunggal berarti NIB mencakup legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), API (Angka Pengenal Impor), serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.

NIB sangat bermanfaat bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pernbiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari Pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.

Dengan latar belakang tersebut Pernerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan Kegiatan KLINIK INVESTASI LANNGSUNG BISA USAHA TAHUN 2023 dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi dari berbagai pihak baik Pernerintah Provinsi, Pernerintah Kab/Kota, Pihak perbankan dapat saling bahu membahu mendukung pemberdayaan usaha bagi UMKM agar dapat mendorong pelaku usaha UMKM dapat memiliki legalitas usaha yaitu melalui pendampingan dari Tim tenaga ahli DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan juga kendala dari Sisi Permodalan yang kerap di alarni oleh pelaku UMKM yaitu kesulitan mencari pendanaan yang memiliki bunga rendah, persyaratan atas jaminan, proses registrasi yang rumit dan Iain sebagainya dengan menghadirkan pihak perbankan bersama-sama hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait Legalitas Usaha dan Permodalan bagi pelaku UMKM.

dapat terjalin komunikasi tentunya melalui kerjasama/kemitraan secara kongkrit anatara pelaku uaha besar denan UMKM yang merupakan pelaksanaan dari program kerja Pemerintah Provisi Sulawesi Tengah agar dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi . dan merupakan pelaksanaan dari program kerja Pernerintah Provisi Sulawesi Tengah untuk pengembangan usaha dalarn membangun konektivitas.

C. MAKSUD DAN TUJUAN PELAKSANAAN

Adapun Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan :

  • Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pelaku UMKM atas kemudahan pengurusan perizinan melalui system Online Single Submission (OSS)
  • Mendorong percepatan target UMKM memiliki legalitas usaha dengan penerbitan NIB.
  • Memfasilitasi adanya kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah dalam mengatasi permasalahan terkait Permodalan Usaha
  • Mendorong Pelaku UMKM untuk memanfaatkan Fasilitas KUR untuk modal dan pengembangan usaha.
  • Dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berkualitas dan memiliki daya saing dan nilai jual tinggi
  • Terjalinnya koordinasi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perbankan dan Pelaku usaha untuk mendukun pemberdayaan usaha UMKM.

D. TEMPAT DAN WARTU PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan KLINIK INVESTASI LANGSUNG BISA

USAHA TAHUN 2023 dilaksanakan Di Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai laut pada Triwulan II Tahun 2023

E. MEKANISME PELAKSANAAN

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut :

Registrasi Peserta para pelaku UMKM  Pembukaan Acara oleh Bupati  Sosialisasi dari :

> Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah

>Pimpinan Bank BRI

>Pimpinan Kantor Pajak Prałama Kota Palu

>Tim OSS dari DPMPTSP Prov. Sulteng

Proses Pelaksanaan Klinik Investasi langsung Bisa usaha

Pada tahap ini di sediakan beberapa meja yaitu •

Meja untuk Pengurusan NIB dan Meja untuk pengurusan pembiayaan KUR dari Bank BRI. Sesuai dengan alurnya pelaku usaha yang belum memiliki Legalitas usaha yaitu NIB mendatangi meja Pengurusan NIB setelah Pelaku usaha memperoleh NIB dan membutuhkan untuk modal usaha dari perbankan lalu menuju ke meja Pengurusan Pembiayaan KUR dari Bank BRI.

Pameran Produk UMKM (Jika terdapat dukungan pembiayaan dari OPD terkait maupun dari Pemda Kabupaten setempat)

  • PEMBIAYAAN :

Kegiatan KLINIK INVESTASI LANNGSUNG BISA USAHA TAHUN 2023 ini dibiayai dari Dana APBD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 serta sumber-sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan

  • PESERTA :

Peserta dari kegiatan ini adalah :

  1. DPMPTSP Prov. Sulteng
  2. DPMnSP Kab. Poso
  3. DPMPTSP Kab. Morowali
  4. DPMPTSP Kab. Banggai laut
  5. Para pimpinan Perusahaan
  6. Para Pimpinan UMKM sebanyak 200 UMKM
  7. OPD dan asosiasi terkait di lingkup Kab. Poso, Kab. Morowali dan Kab. Banggai laut.

H. NARASUMBER

Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah •

> Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng

>Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah

>Pimpinan Bank BRI

<Pimpinan kantor Pajak Pratama Kota Palu

1. OUTPUT PERTEMUAN

Diharapkan dari pertemuan ini menghasilkan beberapa output sebagai berikut:

> Terciptanya Pelaku Usaha UMKM yang memiliki legalitas usaha yang memiliki NIB

> Terlaksananya pemberian KUR untuk membantu permodalan bagi pelaku usaha UMKM dalarn mengembangkan usahanya.

J. SUSUNAN ACARA

Adapun Susunan Acara kegiatan secara lebgkap dapat dilihat pada table Sususnan Acara di bawah ini (sebagaimana terlampir) :

K. PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi panduan bagi panitia dan peserta dalam pelaksanaan kegiatan KLINIK INVESTASI LANNGSUNG BISA USAHA TAHUN 2023

Event Details

Organizer : Bidang I

Start Date : Jun - 01 - 2023

End Date : Jun - 30 - 2023

Time : 10.00 am

Cost : Free

Event Venue

Venue : KLINIK INVESTASI

Address : Di Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai laut

E-mail : dpmptsp.sul@gmail.com

Phone : 0851 7442 9296

Website : https://dpmptsp.sultengprov.go.id/

Event Location

Complaints