DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah

Percepat Kemudahan Berusaha, DPMPTSP Sulteng Dorong Integrasi RDTR Digital ke Sistem OSS RBA

Sekretaris DPMPTSP Nurhalis M. Lauselang, S.Pd., M.Pd saat pimpin kesiapan pegawai pada hari pertama bekerja pasca libur Natal dan Tahun Baru.

Palu, DPMPTSP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempercepat transformasi perizinan berusaha guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan efisien. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan kegiatan “Sosialisasi Legalitas Usaha: Kemudahan Pemenuhan Persyaratan Dasar Terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang Terintegrasi melalui OSS RBA Tahun 2026. Selasa. (08/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Palu tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Noval A., SE., MM., yang hadir mewakili Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini dihadiri oleh jajaran OPD terkait dari lingkup pemerintah provinsi serta perwakilan Dinas PUPR dan DPMPTSP dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Integrasi RDTR: Kunci Kepastian Hukum Lokasi Usaha

Dalam sambutannya, Noval A. menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satu pilar utama dalam sistem ini adalah pemenuhan persyaratan dasar, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA memungkinkan PKKPR terbit secara otomatis, terutama untuk kategori risiko rendah dan menengah rendah. Hal ini merupakan kunci kemudahan bagi pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum mengenai zonasi lokasi secara instan,” jelas Noval.

Beliau juga menyoroti pentingnya platform digital seperti GISTARU dan RDTR Interaktif sebagai alat bantu bagi pelaku usaha untuk melakukan pengecekan mandiri mengenai jenis kegiatan yang diizinkan di suatu lokasi.

Dorongan Bagi Sektor UMK dan Evaluasi Temuan BPK

Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menyediakan mekanisme self-declaration atau pernyataan mandiri. Melalui mekanisme ini, para pelaku usaha kecil diberikan kemudahan dalam memenuhi persyaratan tata ruang selama tetap berkomitmen pada regulasi yang berlaku.

Namun, di sisi lain, Noval juga mengingatkan adanya tantangan teknis terkait integrasi data. Beliau merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan lahan di sektor pertambangan, di mana terdapat zona-zona tertentu yang belum memiliki detail tata ruang yang memadai.

“Kami mengambil contoh Kota Palu yang telah memperbarui RDTR untuk periode 2023-2043. Kami sangat berharap kabupaten dan kota lainnya segera melakukan pembaruan atau revisi RDTR agar dapat terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem OSS. Tanpa sinkronisasi ini, sistem akan melakukan penolakan otomatis saat pengajuan NIB jika KBLI tidak sesuai dengan zonasi,” tambahnya.

Akselerasi Regulasi di Tingkat Kabupaten/Kota

Sebagai langkah konkret kedepan, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah mendesak pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan percepatan penyusunan regulasi daerah terkait tata ruang. Hal ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pasal 20 Ayat 8 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai RDTR digital dinilai mendesak untuk menjamin hak-hak masyarakat dan investor. “Tujuan utama kita adalah memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang diterbitkan secara otomatis, efisien, dan akuntabel,” tegas Noval.

Sinergi Lintas Sektoral

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber ahli, yakni Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Nordin, SSIT., MAP., serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Binamarga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muhammad Yassin Baculu, SSMT.

Kehadiran para pakar dan koordinasi lintas instansi antara Dinas PUPR (selaku penyusun RDTR) dan DPMPTSP (selaku penyelenggara layanan perizinan) diharapkan dapat memangkas hambatan birokrasi dan menjadikan Sulawesi Tengah sebagai destinasi investasi yang semakin kompetitif di tahun 2026.

 

Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng