
Palu, DPMPTSP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil langkah strategis untuk memperkuat payung hukum perizinan di daerah.
DPMPTSP menggelar rapat Pra-Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), dan Non-Perizinan. Selasa. (05/05/2026).
Agenda ini menjadi sangat krusial mengingat dinamika regulasi di tingkat pusat yang menuntut daerah untuk segera melakukan langkah adaptif pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Proses Panjang Harmonisasi Regulasi
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP, Moh. Rifani rapat menjelaskan bahwa penyusunan Rapergub ini telah melalui proses yang cukup panjang dan penuh tantangan teknis. Sejak PP 28 diterbitkan pada 5 Juni 2025, tim penyusun membutuhkan waktu intensif untuk melakukan kajian dan tipifikasi kewenangan.
“Memisahkan kewenangan antara pemerintah pusat, gubernur, hingga bupati dan wali kota saja membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan dan baru rampung pada Oktober tahun lalu. Hal ini sangat teknis dan memerlukan ketelitian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” jelasnya.
Meski sempat terkendala jadwal fasilitasi di kementerian pada akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan peraturan gubernur ini dapat segera terbit paling lambat pada Juni 2026. Langkah percepatan kini terus dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pra-uji publik, uji publik bersama akademisi dan tokoh masyarakat, hingga proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri.
Menjamin Kepastian Hukum dan Menghindari Gugatan
Penyusunan Rapergub ini bukan sekadar urusan administratif belaka. DPMPTSP menekankan bahwa payung hukum yang kuat sangat mendesak untuk segera diterbitkan guna melindungi pemerintah daerah dan pelaku usaha. Saat ini, banyak undang-undang lama yang telah dicabut, sehingga izin-izin yang diterbitkan memerlukan landasan regulasi baru yang sah.
“Kita melihat adanya dinamika di masyarakat, termasuk gugatan-gugatan terhadap pemerintah daerah terkait pencabutan izin. Dengan Rapergub ini, kita ingin memastikan setiap jengkal kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur memiliki poin hukum yang kuat dan jelas,” tambahnya. Forum ini juga diharapkan memberikan masukan teknis mengenai mekanisme pengawasan dan pencabutan izin sesuai dengan koridor PP 28/2025.
Tiga Pesan Strategis untuk Tim Teknis
Dalam rapat yang dihadiri oleh tim teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, terdapat tiga poin utama yang ditekankan untuk menjadi perhatian bersama:
Sinergi Menuju “Sulteng Nambaso”
Kegiatan yang diwarnai dengan semangat kolaborasi ini ditutup dengan harapan agar kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan non-perizinan terus meningkat. Kehadiran tim teknis OPD menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung visi pembangunan Sulawesi Tengah.
“Mari kita sinkronkan aturan bersama, agar investasi di Sulawesi Tengah semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah, menuju Sulteng yang lebih maju dan ‘Nambaso’ (hebat),” pungkasnya.
Dengan terlaksananya pra-uji publik ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah optimistis dapat segera menghadirkan sistem perizinan yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.


Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng