
Palu, DPMPTSP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan resmi dari jajaran Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan strategis yang berlangsung di kantor DPMPTSP Sulteng ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi pengawasan internal serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Selasa. (05/05/2026).
Rombongan dari Inspektorat Daerah dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Fitri Rosmala Dewi Mastura, S.Sos., M.M., yang didampingi oleh tim Monitoring Center for Prevention (MCP). Kehadiran tim pengawas ini disambut hangat oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rifani, S.Sos., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural, fungsional, dan unsur PIC MCP KPK di lingkungan DPMPTSP Sulteng.
Fokus utama dari kunjungan kerja ini adalah melaksanakan koordinasi pengawasan guna memperkuat pelaksanaan tugas dalam kerangka Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di wilayah Sulawesi Tengah. Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang evaluasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi dan pengawasan internal di sektor pelayanan publik telah berjalan sesuai standar hukum yang berlaku.
Selain penguatan MCSP, pertemuan tersebut juga diarahkan untuk melakukan sinkronisasi data teknis serta merumuskan aksi nyata pada indikator keberhasilan MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinkronisasi ini memiliki arti yang sangat strategis, khususnya pada area intervensi perizinan yang menjadi salah satu fokus utama dalam peta jalan pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Melalui sinergi yang terjalin erat antara DPMPTSP dan Inspektorat Daerah, kedua instansi berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa seluruh rantai pelayanan publik dan iklim investasi berjalan secara akuntabel. Langkah terpadu ini diambil guna meruntuhkan potensi potensi hambatan birokrasi serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) secara menyeluruh.
Melalui kolaborasi intensif ini, DPMPTSP dan Inspektorat Daerah optimistis dapat meminimalisir celah penyimpangan dalam proses pelayanan perizinan. Langkah preventif ini diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak kepercayaan publik, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang semakin kuat bagi para pelaku usaha dan investor yang menanamkan modalnya di Sulawesi Tengah.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng









0 Komentar