Palu, DPMPTSP Sulteng – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Rifani Pakamundi S.Sos., M.Si membuka acara dan sekaligus memberika arahan tentang Rapat Koordinasi Penyelenggara PTSP Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 dengan Tema Tata Kelola Jabatan Fungsional Penata Perizinan Sesuai Amanat Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2022. Senin (29/05/2023) bertempat di Palu Golden Hotel, Jl. Raden Saleh No.1, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan di daerah se-Sulawesi Tengah sebagai amanat dari Permen PAN RB Nomor 22 Tahun 2022 dan dihadiri sebanyak 45 orang.
Pada pemaparan materi pertama yang dibawakan oleh Fuad Rizaldi Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia BKD Prov. Sulteng menjelaskan mengenai hal-hal dasar dari Jabatan Fungsional.
“Pejabat fungsional itu wajib mengikuti Diklat setelah diangkat, diberi waktu 2 tahun bapak ibu.” Ucap Fuad Rizaldi.
Ia menyampaikan ada empat model atau jenis pengangkatan untuk menjadi Jabatan Fungsional yaitu Pengangkatan Pertama, Pengangkatan Perpindahan, Penyesuaian atau Inpassing, dan Promosi.
“Dan pejabat fungsional ini setelah ditetapkan harus diambil sumpah janji jabatannya, tidak cuma pejabat struktural jadi semua ASN sudah dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan.” Kata Fuad Rizaldi.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Tata Kelola Jabatan Fungsional yang dibawakan oleh Firman Nugroho perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menyampaikan pada bulan Maret-April tahun ini sempat dilakukan sebuah survei tentang gambaran Jabatan Fungsional hasil penyetaraan khusus untuk penataan dan perizinan di daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah namun hanya ada 3 daerah yang mengisinya.
“Untuk di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengisi hanya 3 daerah, Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Kabupaten Morowali yang lainnya tidak mengisi survei.” Ucap Firman Nugroho.
Ia juga menjelaskan dalam hal penyederhanaan birokrasi di lingkup DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari prioritas strategis nasional yang dilaksanakan melalui Pasal 24 Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal ini dilaksanakan mulai 1 Juli 2023 jika disetujui dan sudah mengusung Jabatan Fungsional yang berarti jika terjadi perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja para ASN yang belum menjadi Jabatan Fungsional bisa saja kehilangan jabatannya.
“Nah itu perlu dicatat teman-teman sekalian ya, khususnya di Sulteng bisa dikaji ulang, bisa diusulkan kepada Biro Organisasi dan BKD untuk disampaikan kepada Kementerian PAN-RB.” Kata Firman Nugroho.
Turut hadir : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP, Pejabat Fungsional Penata Perizinan PTSP, Kasub Kepegawaian DPMPTSP serta Pejabat Fungsional Bidang Pengaduan dan Kebijakan DPMPTSP dari Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
PPID DPMPTSP Sulteng