Palu, DPMPTSP – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dalam memanfaatkan kemudahan berinvestasi dan merealisasikan investasinya di wilayah Sulawesi Tengah, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan Bimtek LKPM. Senin, (09/09/2024).
Acara yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Sutan Raja Palu ini secara resmi di buka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Sulawesi Tengah, Nurhalis Lauselang, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Kepala DPMPTSP.
Dalam sambutannya, Nurhalis menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Sulawesi Tengah diberikan target realisasi investasi oleh pemerintah pusat sebesar Rp. 111,68 triliun. Namun, hingga akhir Desember 2023, realisasi investasi mencapai Rp. 111,98 triliun, melampaui target yang ditetapkan.
“Dengan capaian ini, pemerintah pusat memberikan apresiasi besar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya kepada para pelaku usaha yang telah berinvestasi,” ujar Nurhalis.
Pemerintah pusat telah menetapkan target baru untuk tahun 2024, dengan angka yang lebih tinggi yaitu Rp. 131,2 triliun. Berdasarkan angka tersebut Pemerintah Sulawesi Tengah memiliki tugas yang lebih berat, dan diperlukan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Investasi memainkan peran yang sangat signifikan dalam pembangunan daerah, terutama di wilayah yang menjadi lokasi kegiatan usaha. Modal dari investasi ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penting, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini diterapkan dengan slogan “Trust but Verify” yang memberikan kemudahan dalam proses perizinan, khususnya bagi usaha mikro dan kecil, serta usaha yang memiliki risiko rendah hingga menengah rendah.
Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan iklim investasi di Sulawesi Tengah akan semakin baik dan dapat mewujudkan visi gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.” Hingga triwulan II tahun 2024, Provinsi ini telah menduduki peringkat kelima nasional dengan realisasi investasi sebesar Rp. 32,8 triliun.
“Untuk menjaga iklim investasi yang baik, DPMPSTP Sulawesi Tengah akan terus mengadakan bimbingan teknis dan pendampingan bagi pelaku usaha agar dapat merealisasikan investasinya dengan lancar dan transparan,” pungkas Nurhalis.
Acara Bimtek ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di Sulawesi Tengah, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Turut hadir dalam acara tersebut, kepala DPMPTSP Kabupaten Sigi Miar Permana Arifiyanto, SP., ST., M.Si, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal selaku pemerkasa Bimtek Implementasi Perizinan/Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko dan Bimtek LKPM, bersama Pejabat Eselon III, Pejabat Fungsional serta Staf Lingkup DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : PPID dan Kehumasan DPMPTSP Prov. Sulteng