DPMPTSP Gelar Rakor Penanaman Modal Se- Provinsi Sulawesi Tengah di Kabupaten Morowali

Foto bersama Kepala DPMPTSP Se-Provinsi Sulawesi Tengah Pada Acara Rakor Penanaman Modal, Morowali (04/03/2024). Foto : Dok. PPID DPMPTSP Prov. Sulteng

Morowali, 4 Maret 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanaman Modal Se-Sulawesi Tengah tahun 2024, yang bertempat di Gedung Sebaguna Abdul Hadi Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Acara ini bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan peluang hilirisasi sumber daya alam untuk pengembangan ekonomi daerah di Sulawesi Tengah.

Asisten Administrasi Umum, M. Sadli Lesnusa, S.Sos., M.Si, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi di provinsi ini pada tahun 2023 mencapai hasil yang sangat baik, dengan pertumbuhan dua digit sebesar 13,06%. Keberhasilan ini juga tercermin dari penurunan tingkat kemiskinan ekstrim dari 3,02% (2022) menjadi 1,44% (2023), dan penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 3,75% (2022) menjadi 2,95% (2023), sehingga Sulawesi Tengah masuk dalam lima besar provinsi dengan tingkat pengangguran terbuka terendah di Indonesia.

Tahun ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI menetapkan target realisasi investasi Sulawesi Tengah sebesar 131,62 triliun. Meskipun tantangan ini tidak ringan, namun optimisme tetap dipertahankan mengingat realisasi investasi selama lima tahun terakhir berhasil melebihi target yang ditetapkan.

“Gembira dengan pencapaian Realisasi Investasi Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 yang mencapai 111,98 triliun, melampaui target yang ditetapkan BKPM RI. Capaian ini menempatkan Sulawesi Tengah sebagai yang terdepan, khususnya di kawasan timur Indonesia,” jelasnya.

Gubernur menegaskan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong penanaman modal untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional dan daerah, serta memastikan infrastruktur pendukung yang memadai, regulasi yang mendukung investor, kepastian hukum, keamanan yang baik, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Beliau menekankan perlunya respon cepat terhadap setiap langkah dan pengawasan terhadap seluruh rencana investasi yang telah mendapatkan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dengan pengaturan teknis untuk daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur berharap agar jajaran DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bersatu dalam meningkatkan upaya-upaya konkret dalam memberikan kemudahan berusaha kepada investor yang tertarik berinvestasi di Sulawesi Tengah.

Rakor ini juga mencakup penandatanganan MoU Target Realisasi Investasi Tahun 2024, pemberian penghargaan untuk Capaian Realisasi Tertinggi Tahun 2023 bagi 6 (enam) Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah, serta penyerahan cinderamata kepada 13 Kabupaten/Kota dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Turut hadir dalam pembukaan Rakor ini unsur Forkopimda, DPRD Kabupaten Morowali, Kadis PMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, OPD Teknis Provinsi Sulawesi Tengah, pimpinan perbankan, dan narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI.

Sumber : PPID Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah

Complaint